tiga masalah pokok dalam hukum pidana
H ukum pidana bertumpu pada tiga masalah pokok,yaitu; 1. perbuatan 2. orang yang melakukan perbuatan itu 3. pidana perbuatan yaitu yang dimaksudkan adalah perbuatan yang melawan hukum artinya perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. yang kedua orang yang melakukan perbuatan itu dalam hal ini dimaksudkan orang yang melakukan perbuatan itu dapat dinyatakan bersalah. agar seseorang dapat dinyatakan bersalah harus memenuhi unsur kesalahan . unsur-unsur kesalahannya antara lain; 1. adanya kemampuan bertanggung jawab pada diri si petindak 2. adanya hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya yang dapat berupah kesengajaan dan ke Alfaan. 3. tidak adanya alasan penghapusan kesalahan a...