tiga masalah pokok dalam hukum pidana



       Hukum pidana bertumpu pada tiga masalah pokok,yaitu;  
1.      perbuatan
2.      orang yang melakukan perbuatan itu
3.      pidana
perbuatan yaitu yang dimaksudkan  adalah perbuatan yang melawan hukum artinya perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. yang kedua orang yang melakukan perbuatan itu dalam hal  ini dimaksudkan orang yang melakukan perbuatan itu dapat dinyatakan bersalah.
      agar seseorang dapat dinyatakan bersalah harus memenuhi unsur kesalahan . unsur-unsur kesalahannya antara lain;
1.      adanya kemampuan bertanggung jawab pada diri si petindak
2.      adanya hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya yang dapat berupah kesengajaan dan ke Alfaan.
3.      tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau  tidak adanya alasan pemaaf. dalam kuhp diatur dalam pasal 44 (kemampuan bertanggung jawab), pasal 49 ayat 2 (pembelaan terpaksa yang melampaui batas),pasal51 ayat 2 (dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah), serta pasal 48 (daya paksa)
           persoalan yang ketiga dalam hukum pidana adalah pidana. apabila perbuatan orang tersebut berisfat melawan hukum dan orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dinyatakan bersalah. maka kepadanya dapat dijatuhkan pidana berupah nestapa atau penderitaan disebabkan perbuatan orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Komentar