tiga masalah pokok dalam hukum pidana
Hukum
pidana bertumpu pada tiga masalah pokok,yaitu;
1. perbuatan
2. orang yang melakukan perbuatan itu
3. pidana
3. pidana
perbuatan yaitu yang
dimaksudkan adalah perbuatan yang
melawan hukum artinya perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam
undang-undang. yang kedua orang yang melakukan perbuatan itu dalam hal ini dimaksudkan orang yang melakukan
perbuatan itu dapat dinyatakan bersalah.
agar seseorang dapat dinyatakan bersalah harus memenuhi unsur
kesalahan . unsur-unsur kesalahannya antara lain;
1. adanya kemampuan bertanggung jawab
pada diri si petindak
2. adanya hubungan batin antara si
pembuat dan perbuatannya yang dapat berupah kesengajaan dan ke Alfaan.
3. tidak adanya alasan penghapusan
kesalahan atau tidak adanya alasan
pemaaf. dalam kuhp diatur dalam pasal 44 (kemampuan bertanggung jawab), pasal
49 ayat 2 (pembelaan terpaksa yang melampaui batas),pasal51 ayat 2 (dengan
iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah), serta pasal 48
(daya paksa)
persoalan yang ketiga dalam hukum pidana
adalah pidana. apabila perbuatan orang tersebut berisfat melawan hukum dan
orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dinyatakan bersalah. maka
kepadanya dapat dijatuhkan pidana berupah nestapa atau penderitaan disebabkan perbuatan
orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Komentar
Posting Komentar